https://goo.gl/maps/pLNx5nfQ6j49F6fU6
Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : 0717 423123
2. Melalui faksimili  : 0717 423162
3. Melalui kotak surat : 33149
4. Melalui website : babel.bpk.go.id
5. Melalui email  : humastu.babel_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Jl. Pulau Bangka, Komp. Perkantoran Terpadu Air Itam
Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung 33149
7. Datang langsung : Jl. Pulau Bangka, Komp. Perkantoran Terpadu Air Itam
Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung 33149
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00